HF LAW

Law Firm Hardi Fardiansyah & Co Buka Cabang di Malaysia

Kuala Lumpur – Salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, Hardi Fardiansyah & Co (HF Law), mengumumkan pembukaan dua kantor cabang di Malaysia, yang berlokasi di Kuala Lumpur dan Johor Bahru. 

Langkah ekspansi ini menandai tonggak penting bagi HF Law, yang didirikan oleh Advokat Hardi Fardiansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama.

Setelah meraih kesuksesan di Indonesia, HF Law memutuskan untuk memperluas jangkauan internasionalnya. Malaysia dipilih sebagai destinasi pertama di luar negeri karena potensinya yang besar di wilayah ASEAN. HF Law akan berfokus pada hukum bisnis, termasuk merger, akuisisi, jual beli perusahaan, dan investasi antar negara.

Selain aspek bisnis, pembukaan kantor di Malaysia juga bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada warga negara Indonesia, khususnya pekerja atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang membutuhkan bantuan hukum. 

“Keberadaan kita di luar negeri ini menjadi wujud nyata bahwa lawyer Indonesia bisa bersaing di luar, tidak hanya di dalam negeri, dan yang pasti kehadiran kita bisa membela kepentingan hukum anak bangsa yang membutuhkan bantuan hukum di luar negeri,” kata Hardi Fardiansyah saat diwawancarai.

HF Law bekerja sama dengan pengacara muda setempat dalam pembukaan kantor di Kuala Lumpur dan Johor Baru. Rencana ekspansi ini tidak berhenti di Malaysia. Pada awal tahun 2025, HF Law juga berencana membuka kantor cabang di Korea Selatan, berkolaborasi dengan salah satu firma hukum terkemuka di negara tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen HF Law untuk tidak hanya memperluas jangkauan bisnisnya tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top