HF LAW

TIM KAMI

Sebagai Managing Partner di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P., MH, MA, M.Ec.Dev, M.I.Kom., CPL., CPM., CPA., CPArb. merupakan figur multidisiplin yang dikenal luas di dunia hukum, ekonomi, dan akademik. Beliau memiliki keahlian di berbagai bidang, meliputi Hukum Pasar Modal, Perbankan, Audit Investigasi, Arbitrase, Properti, Perkebunan, Telekomunikasi, Teknologi Informasi, Perkapalan, serta Energi dan Pertambangan.Dengan latar belakang pendidikan yang sangat luas dan sertifikasi profesional seperti Certified Professional Arbitrator (CPArb) dan Certified Public Accountant (CPA), beliau mampu memadukan ketajaman analisis hukum dengan pendekatan ekonomi dan bisnis dalam penyelesaian sengketa maupun perancangan kebijakan hukum strategis.Selain kiprahnya sebagai praktisi dan pemimpin organisasi advokat, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah juga aktif di dunia akademik sebagai dosen dan peneliti, serta dikenal sebagai penulis produktif lebih dari 50 buku dan berbagai publikasi ilmiah di bidang hukum, ekonomi, dan komunikasi. Melalui karya tulis dan perannya di berbagai seminar nasional maupun internasional, beliau turut berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik profesi advokat di Indonesia.Dengan visi kepemimpinan yang visioner, integritas tinggi, dan dedikasi terhadap dunia hukum dan pendidikan, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah menjadi motor penggerak utama di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, memimpin dengan komitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkelas internasional.

Sebagai Co-Founder di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, SE, MH, M.Kn., M.A., M.I.Kom., MM, CPL., CPM., CPA., CPArb. dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum multidisiplin yang memiliki keahlian di bidang Hukum Perdata, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perbankan, Hukum Kesehatan, serta Hukum Digital. Selain itu, beliau juga aktif dalam penelitian hukum dan pengembangan ilmu pengetahuan, menjadikannya sosok penting dalam menjembatani dunia akademik dan praktik hukum profesional.Dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasi profesional yang luas — meliputi Certified Professional Arbitrator (CPArb) dan Certified Public Accountant (CPA) — Dr. Nanda Dwi Rizkia memiliki kemampuan analitis dan strategis yang tinggi dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata, kontrak komersial, serta sengketa hak kekayaan intelektual dan digital.Sebagai dosen aktif di berbagai perguruan tinggi, beliau juga dikenal sebagai penulis produktif dengan lebih dari 50 buku dan publikasi ilmiah di bidang hukum, ekonomi, komunikasi, dan bisnis digital. Melalui karya dan kegiatan akademiknya, Dr. Nanda Dwi Rizkia berperan besar dalam memperkuat fondasi keilmuan dan etika profesi hukum di Indonesia.Dedikasi, kecermatan intelektual, dan integritas tinggi menjadikan Dr. Nanda Dwi Rizkia sebagai salah satu pilar utama di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, yang tidak hanya berfokus pada praktik hukum, tetapi juga pengembangan riset dan inovasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Sebagai Senior Partners di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, R. Jourda Ugroseno memiliki keahlian di bidang Hukum Tata Negara, Administrasi Pemerintahan, dan Hukum Bisnis Daerah. Dengan pengalaman panjang sebagai konsultan di berbagai instansi pemerintah dan BUMD, beliau dikenal memiliki pemahaman yang mendalam terhadap mekanisme hukum pemerintahan serta tata kelola kelembagaan publik.Selain berpraktik sebagai advokat, R. Jourda Ugroseno juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Advokat Peradi Utama dan menjadi narasumber tetap dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelatihan paralegal, serta berbagai webinar hukum dan isu aktual nasional.Kiprahnya di bidang pendidikan dan pengembangan profesi hukum semakin diperkuat dengan partisipasinya dalam Diklat Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi RI.Dengan latar belakang dan dedikasi yang kuat pada penegakan hukum publik, R. Jourda Ugroseno menjadi salah satu aset penting di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, berperan dalam memberikan solusi hukum yang berintegritas dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Adv. Dr. Ir. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th. dikenal sebagai praktisi multidisiplin. Bidang keahlian Adv. Yessica meliputi Hukum Perdata, Hukum Keluarga, Sengketa Medis, dan Etika Profesi Hukum. Dalam praktiknya, beliau banyak menangani kasus-kasus malpraktik, tanggung jawab profesi tenaga medis, serta penyelesaian sengketa antara pasien dan institusi kesehatan, dengan pendekatan yang menyeimbangkan aspek hukum, etik, dan kemanusiaan.Selain aktif sebagai advokat, Dr. Yessica Desiana juga merupakan pembicara dalam berbagai seminar hukum dan etika profesi, serta aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang berfokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pendekatannya yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan menjadikan beliau salah satu aset penting di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, khususnya dalam penyelesaian perkara yang melibatkan dimensi hukum dan etik di dunia medis maupun sosial.

Sebagai Partner di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partner, Beliau membawa keahlian khusus dalam bidang Non Litigasi, Mediasi, Audit Investigasi, dan Hukum Pertambangan. Fokus utamanya adalah menangani serta menyelesaikan permasalahan di sektor keuangan dan Pertambangan dengan tingkat ketelitian dan keprofesionalan yang tinggi. Prestasi dan dedikasi Beliau tidak hanya tercermin dalam perannya sebagai Partner, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai Pembicara, Trainer, dan Konsultan Tetap di berbagai perusahaan. Sebagai pemimpin yang berpengalaman, Beliau mewakili Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai masalah Audit Investigasi & Pertambangan kepada klien-klien korporat. Keaktifan Beliau sebagai Pembicara dan Trainer menandai komitmen untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum. Selain itu, perannya sebagai Konsultan
Tetap di perusahaan-perusahaan mencerminkan kepercayaan yang diberikan oleh klien atas pemahaman dan solusi yang diberikan oleh Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners di sektor Audit Investigasi & Pertambangan.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Adv. Nixon, S.E., S.H., M.A (Tax)., BKP., C.Med. dikenal memiliki keahlian khusus di bidang Hukum Bisnis dan Audit Investigasi, serta kompetensi kuat di sektor perpajakan dan penyelesaian sengketa bisnis. Dengan latar belakang akademik ekonomi dan hukum yang solid, serta sertifikasi BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) dan Certified Mediator (C.Med.), beliau mampu memadukan analisis hukum dengan pendekatan audit yang komprehensif dalam menangani berbagai permasalahan hukum korporasi.Berpengalaman dalam penanganan perkara bisnis, audit investigasi keuangan, dan sengketa perpajakan, Adv. Nixon telah banyak mendampingi klien korporasi maupun individu dalam proses pemeriksaan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa di tingkat pengadilan. Ketajaman analisis dan ketelitian dalam menelaah aspek hukum maupun finansial menjadikannya salah satu praktisi yang diandalkan dalam mengungkap potensi pelanggaran hukum atau fraud di lingkungan bisnis.Selain aktif sebagai praktisi hukum, beliau juga kerap menjadi narasumber dan konsultan tetap bagi sejumlah perusahaan dalam hal governance, compliance, dan manajemen risiko hukum bisnis. Pendekatan profesional dan berintegritas tinggi menjadikan Adv. Nixon sebagai aset penting di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, berperan aktif dalam memberikan solusi hukum yang strategis, akurat, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien.

Sebagai Konsultan Hukum di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Rinda, S.Kom., S.H., BKP., C.Med. memiliki keahlian khusus di bidang Hukum Pajak dan Keuangan, dengan latar belakang akademik di bidang komputerisasi, hukum, dan perpajakan. Kombinasi keahlian teknis dan pemahaman mendalam terhadap regulasi fiskal menjadikannya salah satu praktisi yang kompeten dalam memberikan analisis hukum pajak yang presisi dan berbasis data.Berbekal sertifikasi BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) serta Certified Mediator (C.Med.), Rinda telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan perpajakan, audit keuangan, dan penyelesaian sengketa pajak baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan. Pendekatannya yang sistematis dan berorientasi pada solusi menjadikan dirinya mitra profesional yang dapat diandalkan dalam membantu klien mencapai kepatuhan pajak sekaligus efisiensi finansial.Selain aktif dalam praktik hukum, Rinda juga dikenal sebagai konsultan dan pendamping tetap bagi sejumlah perusahaan dalam bidang pengelolaan keuangan, perencanaan pajak, dan kepatuhan hukum korporasi. Dedikasi dan integritasnya menjadikan Rinda sebagai bagian penting dari Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, berperan aktif dalam memberikan solusi hukum yang inovatif dan berdaya guna bagi klien di sektor bisnis dan keuangan.

Yunus Nababan, S.E., S.H., M.B.A., adalah anggota tim konsultan di Hardi Fardiansyah & Rekan, membawa pengalaman luas di bidang hukum dan sumber daya manusia yang mencakup lebih dari tiga dekade. Dengan latar belakang pendidikan yang mencakup Sarjana Ekonomi dari Universitas Advent Indonesia, Master Administrasi Bisnis dari Jakarta Institute of Management Studies, dan Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bandung, Yunus memiliki keahlian yang mendalam dalam memberikan solusi hukum yang strategis dan berbasis praktik terbaik di industri.Karier profesionalnya mencakup berbagai posisi kepemimpinan di perusahaan lintas sektor, seperti HRD & General Affair Manager dan Branch Manager, dengan fokus pada hubungan industrial, manajemen personalia, dan pengembangan organisasi. Yunus juga memiliki pengalaman signifikan dalam menangani kasus hukum yang kompleks, termasuk pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial dan kolaborasi dengan DPRD serta P4D untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan.Di luar profesionalisme hukum, Yunus juga seorang atlet dan pelatih bela diri berprestasi. Sebagai pemenang berbagai kompetisi nasional, termasuk Kick Boxing Indonesia Open Tournament, ia membawa semangat disiplin dan dedikasi yang sama dalam pekerjaannya di firma hukum. Keahlian dan pengalamannya menjadikan Yunus aset berharga dalam tim Hardi Fardiansyah & Rekan, memperkuat kemampuan firma dalam memberikan layanan hukum yang komprehensif dan berkualitas tinggi.

Erwin Indra Kusumah, S.E., M.Ak., S.H., M.H. merupakan seorang profesional yang memiliki spesialisasi di bidang hukum bisnis, manajemen perusahaan, audit internal, serta kepatuhan regulasi. Latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang ekonomi, akuntansi, dan hukum memberikan landasan yang komprehensif dalam memahami serta menangani berbagai persoalan hukum dan manajemen korporasi secara terpadu.

Pengalaman profesionalnya mencakup berbagai posisi strategis di lingkungan korporasi, antara lain sebagai Manager Accounting, Manager Project Analysis & Project Costing, Internal Audit, serta ISO Representative pada sejumlah perusahaan. Dalam perannya tersebut, ia banyak terlibat dalam kegiatan audit internal, evaluasi sistem manajemen perusahaan, serta pengawasan kepatuhan terhadap regulasi bisnis dan operasional.

Selain berkarier di sektor korporasi, Erwin Indra Kusumah juga aktif sebagai penasehat hukum dan konsultan manajemen bagi berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi, energi, dan pengembangan properti. Ia memberikan pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak, mitigasi risiko hukum, kepatuhan regulasi, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan maupun individu.

Di bidang akademik, ia juga memiliki pengalaman sebagai dosen tidak tetap pada beberapa perguruan tinggi, yang semakin memperkaya perspektifnya dalam mengintegrasikan teori dan praktik hukum serta manajemen bisnis. Dengan perpaduan antara latar belakang akademik, pengalaman praktis di dunia korporasi, serta kompetensi di bidang hukum dan manajemen, Erwin Indra Kusumah menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam memberikan solusi hukum, tata kelola perusahaan, serta penguatan sistem manajemen bisnis.

Maryono, S.H. merupakan seorang profesional di bidang hukum yang memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat dalam sektor perbankan, pembiayaan (leasing), serta hukum perdata. Latar belakang pengalamannya di industri jasa keuangan memberikan perspektif praktis dalam memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pembiayaan, perjanjian kredit, jaminan, serta penyelesaian sengketa yang timbul dalam kegiatan bisnis dan transaksi keuangan.

Pengalaman kerja yang dimilikinya di lingkungan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah membentuk kompetensinya dalam menganalisis risiko hukum, melakukan penelaahan terhadap perjanjian, serta memberikan solusi hukum yang efektif dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan hukum antara lembaga keuangan, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Dengan pemahaman yang baik terhadap praktik bisnis di sektor keuangan serta dasar keilmuan hukum yang kuat, Maryono juga memiliki kompetensi dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata, termasuk sengketa perjanjian, wanprestasi, penyelesaian kewajiban pembiayaan, serta perlindungan kepentingan hukum para pihak dalam transaksi bisnis.

Melalui perpaduan antara pengalaman praktis di industri keuangan dan pendekatan hukum yang sistematis, Maryono, S.H. berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, solutif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan kepentingan klien.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Adv. Bambang Tri Setio Listiyono, S.H., M.H. memiliki keahlian di bidang Hukum Perdata, khususnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, kontrak bisnis, dan penyelesaian sengketa perdata. Dengan pengalaman profesional di bidang Human Resources (HRD), beliau memahami secara mendalam dinamika hubungan industrial dan aspek hukum ketenagakerjaan yang sering menjadi tantangan bagi perusahaan.Kombinasi antara pengalaman praktis di dunia korporasi dan pemahaman akademik di bidang hukum menjadikan Adv. Bambang memiliki kemampuan analisis yang tajam dalam menangani kasus perselisihan perdata, kontrak kerja, wanprestasi, dan penyelesaian hubungan industrial. Pendekatannya yang humanis serta kemampuan mediasi yang baik membuatnya efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai maupun litigasi.Sebagai bagian dari Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Adv. Bambang berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum perusahaan, penyusunan perjanjian kerja, dan penyelesaian kasus perdata dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap kepentingan klien.

Syahnego, S.E., S.H., M.M., adalah Konsultan terkemuka yang bergabung dengan tim Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan, membawa keahlian luar biasa dan pengalaman mendalam dalam industri perbankan. Sebagai seorang mantan manager di sektor perbankan, Syahnego telah meraih pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek kritis dalam operasi dan regulasi perbankan. Dalam peran konsultannya, Syahnego menyajikan wawasan berharga dan pemikiran strategis yang membantu klien Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan dalam menghadapi tantangan kompleks di dunia perbankan. Keahliannya mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen risiko, kebijakan perbankan, hingga strategi pengembangan bisnis. Selain pengalaman di sektor perbankan, Syahnego juga menjadi dosen, mediator, dan konsultan perbankan yang berdedikasi. Pendidikan dan pelatihan yang dimilikinya memberikan dimensi tambahan dalam memberikan solusi hukum yang holistik dan terkini. Dengan kontribusinya yang beragam, Syahnego memperkuat posisi Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan sebagai pemimpin dalam memberikan layanan hukum terkait perbankan. Keahliannya dalam menyelaraskan praktik hukum dengan realitas bisnis di dunia perbankan membuatnya menjadi aset berharga dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi kepada klien.

Herril Fahmi, S.H., M.H., seorang ahli hukum dengan spesialisasi dalam hukum perdata, merupakan figur yang menggabungkan kecakapan praktis dengan dedikasi di dunia pendidikan. Sebagai seorang profesional di bidang hukum, Herril Fahmi telah membuktikan diri sebagai pemimpin yang berkomitmen dan memberikan kontribusi berharga dalam penyelesaian masalah hukum perdata. Dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.), Herril Fahmi membawa pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum perdata yang kompleks. Keahliannya mencakup berbagai aspek, termasuk kontrak, tanggung jawab perdata, dan penyelesaian sengketa di ranah perdata. Selain karir praktisnya, Herril Fahmi juga berperan sebagai seorang dosen, berbagi pengetahuan dan pengalamannya kepada generasi mendatang. Dedikasinya dalam mendidik calon-calon ahli hukum menciptakan dampak positif dalam pembentukan pemahaman yang holistik tentang hukum perdata. Herril Fahmi tidak hanya menggabungkan keahlian praktis dan akademisnya dengan baik, tetapi juga senantiasa berupaya untuk terus berkembang dan berinovasi di dunia hukum. Keberhasilannya sebagai ahli hukum perdata dan pendidik menciptakan jejak yang menginspirasi di ranah profesional dan akademis

Alfian Mark Sinaga, S.H. adalah seorang advokat dengan spesialisasi di bidang hukum agraria dan multifinance, serta memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa tanah dan permasalahan hak atas tanah. Selama berkarier, ia telah menangani berbagai kasus non-litigasi yang berkaitan dengan sengketa sertifikat, tumpang tindih lahan, pengembalian batas tanah, serta permasalahan hak tanggungan dengan berbagai instansi, termasuk ATR/BPN. Selain itu, ia juga berpengalaman dalam menangani kasus perdata maupun pidana yang melibatkan konflik agraria, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi di pengadilan.Di sektor multifinance, Alfian memiliki pengalaman panjang dalam menangani permasalahan kredit bermasalah dan eksekusi jaminan fidusia, termasuk proses penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dengan latar belakang profesional di bidang keuangan dan hukum, ia memiliki keahlian dalam proses restrukturisasi kredit, penyelesaian wanprestasi, serta mediasi antara klien dan lembaga keuangan. Keahliannya dalam pendekatan restorative justice juga menjadi nilai tambah dalam menangani kasus perbankan dan multifinance yang memerlukan penyelesaian efektif di luar pengadilan.

Sebagai Senior Partner di Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan, Gatot Soenarto, S.H., M.H., adalah seorang advokat yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum perdata, perbankan, dan korporat.Dengan pengalaman yang luas dan keahlian mendalam, Gatot Soenarto telah memimpin penyelesaian berbagai kasus yang kompleks dan menuntut dalam ranah hukum perdata. Sebagai advokat perbankan, ia telah memberikan layanan konsultasi dan representasi hukum kepada klien-klien dalam transaksi dan perselisihan yang melibatkan sektor keuangan.Prestasinya sebagai Senior Partner tidak hanya tercermin dalam kepemimpinannya di firma hukum, tetapi juga dalam dedikasinya sebagai penasihat yang andal bagi klien-klien perusahaan. Keahliannya dalam menghadapi tantangan hukum korporat juga membuatnya menjadi sumber daya yang tak ternilai bagi Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan.

Riswan Hafidz, S.H. merupakan seorang paralegal yang memiliki minat dan kompetensi di bidang hukum korporasi, hukum ketenagakerjaan, serta penyusunan dokumen hukum. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Nasional dengan prestasi akademik yang baik serta pemahaman yang kuat terhadap berbagai cabang ilmu hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum perikatan, hukum kontrak, dan hukum acara.

Selama masa pendidikan dan pengalamannya, Riswan Hafidz terampil dalam legal drafting, legal research, serta analisis peraturan perundang-undangan. Ia memiliki pengalaman dalam menyusun berbagai dokumen hukum seperti surat somasi, surat gugatan, surat kuasa, serta perjanjian perdata, yang diperoleh melalui kegiatan akademik maupun praktik kerja.

Pengalaman profesionalnya juga mencakup kegiatan magang pada Biro Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di mana ia terlibat dalam penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan, membantu administrasi dan dokumentasi naskah akademik serta rancangan peraturan, serta menyusun materi edukasi hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam kegiatan pelatihan hukum melalui Pusat Pelatihan Hukum Nusantara, serta memiliki pengalaman dalam kegiatan pengawasan pemilu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang semakin memperkaya pemahamannya terhadap aspek administrasi, kepatuhan prosedur, serta integritas dalam pelaksanaan tugas hukum dan pemerintahan.

Dengan kombinasi antara pendidikan hukum, pengalaman praktik, serta kemampuan teknis dalam penyusunan dan analisis dokumen hukum, Riswan Hafidz berkomitmen untuk memberikan dukungan profesional dalam kegiatan riset hukum, administrasi perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan advokat dalam praktik hukum.

Sebagai Team Konsultan Hukum di Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, Dr. Tauperta Siregar memiliki keahlian khusus di bidang hukum pajak, serta pengalaman luas dalam hukum pidana dan perdata. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman bersidang di Pengadilan Pajak, beliau telah mencatat berbagai prestasi dalam memenangkan kasus banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Keahliannya dalam menangani permasalahan perpajakan menjadikannya salah satu pakar di bidangnya.Selain sebagai konsultan hukum, beliau juga berperan sebagai narasumber di DPR-RI dalam pembahasan potensi pajak cukai rokok (Bea & Cukai RI) serta memiliki register RFA (Registered Financial Association) Chapter Asia. Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli di berbagai persidangan, beliau memberikan analisis hukum yang tajam untuk membela kepentingan klien. Selain itu, perannya sebagai lawyer & konsultan tetap di berbagai perusahaan mencerminkan dedikasi dan kontribusi berkelanjutan dalam menyelesaikan kasus pidana perpajakan maupun permasalahan hukum lainnya. Dengan analisis yang tajam dan kecakapan hukum yang mendalam, beliau menjadi aset berharga bagi Law Firm Hardi Fardiansyah & Partners, membantu klien dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks dengan strategi yang tepat.

Sebagai Konsultan Hukum di Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan, Beliau memainkan peran kunci sebagai ahli dalam bidang Pengadaan/Pembelian (Procurement & Purchasing) baik dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri, dengan fokus khusus pada Non Litigasi. Keahlian dan dedikasinya membantu dalam mendampingi, menangani, dan menyelesaikan permasalahan hukum kompleks di berbagai konteks, termasuk:

1. Melakukan Audit Procedure pada divisi Procurement & Purchasing berdasarkan SOP
(Standar Operational Procedure) dan Policy Perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pembengkakan anggaran dan pemanfaatan anggaran yang tidak wajar dalam Pengadaan/Pembelian barang atau material, baik di Instansi Pemerintah maupun di Swasta.

2. Penanganan kasus baik pidana maupun perdata antara perusahaan dan masyarakat terkait pembelian lahan untuk pembangunan suatu pabrik.

3. Pengurusan perizinan pada sektor Ekspor bahan baku farmasi.
Aktifitasnya saat ini melibatkan peran sebagai Konsultan Hukum di berbagai perusahaan, di mana Beliau mewakili Law Office Hardi Fardiansyah dalam menangani berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan bidang tersebut. Keahlian Beliau membawa dampak positif dalam memastikan kepatuhan hukum dan penyelesaian yang efektif bagi klien-klien yang dipercayakan kepada Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan.

Sebagai Senior Partner di Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan, Gatot Soenarto, S.H., M.H., adalah seorang advokat yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum perdata, perbankan, dan korporat. Dengan pengalaman yang luas dan keahlian mendalam, Gatot Soenarto telah memimpin penyelesaian berbagai kasus yang kompleks dan menuntut dalam ranah hukum perdata. Sebagai advokat perbankan, ia telah memberikan layanan konsultasi dan representasi hukum kepada klien-klien dalam transaksi dan perselisihan yang melibatkan sektor keuangan. Prestasinya sebagai Senior Partner tidak hanya tercermin dalam kepemimpinannya di firma hukum, tetapi juga dalam dedikasinya sebagai penasihat yang andal bagi klien-klien perusahaan. Keahliannya dalam menghadapi tantangan hukum korporat juga membuatnya menjadi sumber daya yang tak ternilai bagi Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan.

Scroll to Top