HF LAW

LAYANAN RETAINER

LAYANAN RETAINER 1

Kami melakukan pekerjaan secara berkesinambungan untuk klien dengan fokus pada
beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Penyusunan Dokumen Perjanjian Standar:
    Kami menyediakan layanan penyusunan dokumen perjanjian standar terkait
    Kontrak Kerja dan Kontrak Dagang untuk memastikan kejelasan dan keabsahan
    setiap transaksi.
  2. Pendapat Pengelolaan Perusahaan:
    Memberikan pendapat terkait pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan
    dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, mencakup hak dan kewajiban klien
    terhadap pelanggan dan pemerintah.
  3. Ketentuan Hukum Proyek:
    Menyampaikan pendapat mengenai ketentuan hukum dalam pengerjaan dan
    pemasaran proyek, termasuk strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan.
  4. Pengelolaan dan Pengalihan Risiko Hukum:
    Memberikan layanan pengelolaan dan pengalihan risiko hukum terhadap bisnis
    klien, termasuk risiko perubahan peraturan/kebijakan pemerintah, risiko kontraktual,
    risiko tenaga kerja, dan memberikan pertimbangan hubungan hukum antara klien
    dengan subkontraktor/supplier/vendor.
  5. Strategi dan Skema Ketenagakerjaan:
    Merumuskan strategi dan skema ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan
    perusahaan.

Layanan ini tidak mencakup penyelesaian sengketa hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, terhadap laporan polisi, gugatan perdata di pengadilan, tindakan pidana, maupun perselisihan yang terkait dengan gagal bayar. Aktivitas layanan kami mencakup tatap muka, telepon (incoming), dan e-mail. Jangka waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

LAYANAN RETAINER 2

Layanan ini secara khusus dirancang untuk mengantisipasi kemungkinan gagal bayar yang dilakukan oleh mitra kerja dan potensi tindakan penggelapan dana perusahaan
yang mungkin dilakukan oleh oknum karyawan. Dalam esensinya, layanan ini merupakan kelanjutan dari layanan retainer. Namun, jika klien hanya memerlukan layanan ini tanpa paket retainer, kami dapat menyusun penawaran khusus. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak mencakup penyelesaian sengketa hukum, baik itu dalam bentuk litigasi atau non-litigasi. Hal ini termasuk penanganan terhadap laporan polisi, gugatan perdata di pengadilan, tindakan hukum pidana, atau perselisihan yang sudah mencapai tahap gagal bayar. Aktivitas layanan kami melibatkan tatap muka, telepon (incoming), dan e-mail. Jangka waktu perjanjian untuk layanan ini ditetapkan minimal selama 1 (satu) tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai dengan kesepakatan yang dapat dicapai.

Scroll to Top