Kami berikan jawaban yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat menghilangkan keraguan bagi Individu, pelaku bisnis bahkan perusahaan. Tujuan utamanya adalah Solusi Strategis sehingga mampu menyelesaikan masalah dan tidak memunculkan masalah baru, maka kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan.
Kami dapat memberikan alternatif usulan tindakan.
Sejak merumuskan pendirian CV atau PT hingga pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan OSS dan NIB, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini mencakup aspek hak dan kewajiban para pemegang saham, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, serta perumusan strategi dan skema ketenagakerjaan, termasuk pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Wajib Lapor Tenaga Kerja. Kami juga menyediakan layanan yang komprehensif terkait proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan. Selain itu, mampu menyusun Legal Opinion dan melakukan Drafting serta Review Perjanjian Mitra Kerja, yang mencakup hubungan hukum antara klien dengan subkontraktor, supplier, dan vendor. Dalam konteks bisnis, kami mengelola pengalihan risiko, baik terkait kerjasama bisnis, risiko perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah, risiko kontraktual, risiko tenaga kerja, hingga menangani isu-isu hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek. Kami juga siap memberikan dissenting opinion terhadap masalah hukum perpajakan. Dengan pendekatan ini, kami bertekad untuk memberikan pelayanan hukum yang komprehensif dan berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan bisnis klien kami.
KAMI DAMPINGI ANDA
Kami berikan jawaban yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat menghilangkan keraguan bagi Individu, pelaku bisnis bahkan perusahaan. Tujuan utamanya adalah Solusi Strategis sehingga mampu menyelesaikan masalah dan tidak memunculkan masalah baru, maka kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan.
Kami menekankan fleksibilitas dan keterkaitan antar bidang hukum, bertujuan memberikan pemahaman kepada individu, pelaku bisnis, dan perusahaan mengenai pentingnya integrasi bidang hukum untuk kelangsungan usaha dan penyelesaian masalah hukum yang kompleks. Kami percaya bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan hukum dan meminimalisir risiko. Meskipun kami tidak mengklaim penguasaan dalam semua bidang hukum, kami menjalin kerjasama dengan konselor ahli di bidang masing-masing. Visi kami selalu berusaha selaras dengan misi klien, baik itu individu, pelaku usaha, maupun perusahaan. Dalam menghadapi kompleksitas dunia bisnis, kami mengusung solusi integratif yang didasarkan pada ketentuan hukum. Kami terbiasa mengambil langkah cekatan, terukur, dan dapat diterapkan. Pendekatan detail terarah kepada individu, pelaku usaha, dan perusahaan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan strategis. Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga memastikan bahwa solusi yang diberikan tidak menimbulkan masalah baru. Kami menolak untuk mengulangi pola lama dan mengadopsi pandangan tidak hanya seputar keamanan, tetapi juga keuntungan dan kerugian yang terukur. Hal ini bertujuan agar tujuan hidup dan penghidupan dari usaha dan perusahaan dapat terwujud dengan optimal.
OPSI ANTISIPASI
Setiap pelaku usaha atau perusahaan tentu pernah dihadapkan pada situasi ini, yang berkisar dari nilai yang sekadar “seberapa besar” hingga mencapai jumlah yang “fantastis”. Untuk menangani permasalahan ini, diperlukan bantuan dari seorang pengacara atau kantor hukum yang menguasai bidang tersebut. Umumnya, langkah awal untuk mengatasi situasi seperti ini melibatkan analisis dan pilihan tindakan, seperti penyusunan laporan polisi atau mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Dalam beberapa kasus ekstrem, pengacara bahkan dapat berperan seolah-olah menjadi penagih utang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kondisi ini juga bisa dialami oleh klien ketika mitra kerjanya mengalami kegagalan membayar invoice atau tagihan dengan berbagai alasan. Meskipun dalam beberapa kasus sudah ada jaminan berupa bilyet giro atau cek, namun pada saat pencairan, ternyata dana tersebut tidak tersedia atau kosong, menyebabkan tmbulnya masalah hukum. Analisis awal dalam kasus semacam ini seringkali serupa, yaitu melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan atau mengajukan gugatan perdata karena wanprestasi, bahkan mungkin sampai mengajukan pailit terhadap mitra yang terkait
Tanpa disadari, langkah-langkah di atas sebenarnya masih meninggalkan permasalahan yang cukup signifikan. Perhitungan biaya dan durasi waktu untuk menyelesaikan masalah ini, jika dibandingkan dengan nilai kerugian akibat penggelapan atau kegagalan pembayaran, menjadi sebuah permasalahan tersendiri bagi pelaku usaha atau perusahaan. Hal ini menimbulkan keraguan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kami memahami betul risiko yang terkait dengan kondisi ini, dan sebagai respons, kami menawarkan opsi antisipasi. Dalam hal ini, kami memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengalihan risiko, melibatkan aspek-aspek hukum perasuransian. Dengan mengenali risiko ini, kami dapat merinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan yang jelas, yaitu meminimalisir dampak risiko terhadap kelangsungan bisnis. Dengan demikian, setiap tindakan dapat diukur dan diselesaikan secara efektif.